Syarat dan Ketentuan Umum Pengguna dan Akses

mitrayatim.com

PENDAHULUAN

mitrayatim.com selanjutnya dalam Syarat dan Ketentuan ini disebut MITRA YATIM (“Kami”) merupakan platform kolaborasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Yayasan Mitra Yatim Nurul Ihsan sebagai penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (Charity Crowdfunding) yang telah mendapatkan izin berkala dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dengan mengunjungi, mengakses, mendaftar, dan memanfaatkan situs ini, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan. Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang transaksi elektronik, khususnya Pasal 47 jo. Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, maka Ketentuan Persyaratan dan Ketentuan ini merupakan suatu kontrak elektronik, dan oleh karenanya Pengguna dengan ini menyatakan menyepakati dan terikat atas setiap ketentuan yang terdapat dalam Persyaratan dan Ketentuan ini selayaknya suatu perjanjian yang sah yang dibuat oleh dan antara Pengguna dengan MITRA YATIM. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di MITRA YATIM.

 

Kami berhak atas kebijakan untuk mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari isi syarat dan ketentuan ini setiap saat, artinya aturan yang berlaku pada halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh kami, apabila hal tersebut terjadi maka kami akan mencoba memberikan pemberitahuan kepada seluruh pengguna situs, bisa melalui email, sosial media kami, maupun melalui situs ini secara langsung. Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh pengguna situs MITRA YATIM. Kesepakatan di atas tidak berlaku apabila terdapat perubahan karena alasan hukum negara Indonesia, syarat dan ketentuan pada situs ini akan berubah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Pengguna situs sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengguna situs ini.

 

DEFINISI

  1. Platform MITRA YATIM adalah website dan mobile web www.mitrayatim.com

  2. Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan MITRA YATIM yang memuat seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan MITRA YATIM, serta tata cara penggunaan platform MITRA YATIM.

  3. Penggalang Dana adalah proses pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang atau sumber daya lainnya dari sumbangan individu, perusahaan, organisasi, atau lembaga pemerintah untuk disalurkan kepada Penerima Manfaat yang berhak.

  4. Organisasi yang dimaksud adalah Badan Hukum, Bukan Badan Hukum, dan Komunitas/Paguyuban.

  5. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan MITRA YATIM yang terdiri dari Penggalang Dana, Donatur, Penerima Manfaat termasuk tidak terbatas pada pihak lain.

  6. Penggalang Dana Utama (Campaigner) adalah individu atau organisasi yang melalukan kegiatan pengumpulan sumbangan yang akan disalurkan kepada Penerima Manfaat yang berhak dan/atau Penggalang Dana tersebut secara langsung dilakukan oleh Penerima Manfaat.

  7. Penggalang Dana Penunjang (Fundraiser) adalah individu atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu penggalang dana yang telah dibuat oleh Penggalang Dana Utama dengan membuat halaman kampanye baru yang selanjutnya dana yang berhasil terkumpul akan masuk pada halaman kampanye Penggalang Dana Utama.

  8. Donatur (Donors) adalah individu atau organisasi yang memberikan sumbangan secara sukarela kepada Penerima Manfaat melalui platform MITRA YATIM.

  9. Penerima Manfaat (Beneficiary) adalah individu atau organisasi yang memperoleh sumbangan hasil dari penggalangan dana melalui platform MITRA YATIM.

  10. Rekening Resmi Donasi adalah rekening penampungan donasi atas nama Yayasan Mitra Yatim Nurul Ihsan yang terverifikasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Rekening resmi donasi dapat ditemukan di halaman.

  11. Pencairan (Disbursement) adalah suatu proses penyerahan donasi yang terkumpul dalam Rekening MITRA YATIM untuk selanjutnya disalurkan kepada Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat.

  12. Kurasi adalah serangkaian verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim MITRA YATIM terhadap data dan informasi calon Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat.

  13. Corporate Social Responsibility (CSR) adalah dana yang yang dialokasikan oleh Perusahaan untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial melalui MITRA YATIM.

  14. Mitra Penyaluran adalah organisasi terpercaya yang telah bekerjasama dengan MITRA YATIM untuk membantu proses distribusi sumbangan kepada Penerima Manfaat yang berhak.

  15. Mitra Penunjang Pembayaran Donasi adalah Perusahaan Bank/Non Bank berizin yang menyediakan layanan pembayaran donasi berupa Payment Gateway yang telah bekerjasama dengan MITRA YATIM yang tujuan memudahkan Donatur untuk melakukan pembayaran donasi.

  16. Mitra Penunjang Pencairan adalah Perusahaan Non Bank yang bergerak di bidang Transfer Dana berizin yang bekerjasama dengan Mitra Yatim untuk membuat proses pencairan secara otomatis.

  17. Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang dibuat dan/atau diunggah ke dalam Platform secara mandiri oleh Pengguna Platform (user generated content) dan bukan oleh Penyedia Platform.

  18. Konten Yang Dilarang adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

  19. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform kepada Penyedia Platform tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan termasuk, namun tidak terbatas pada:

  1. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan data dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan;

  2. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan dan mengunggah Konten Yang Dilarang;

  3. Penggalang Dana yang menyalahgunakan Dana yang berasal dari Program; dan/atau

  4. Penggalang Dana yang tidak memenuhi atau hanya memenuhi sebagian dari Pelaksanaan Program, atau memenuhi Pelaksanaan program tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Penggalang Dana melalui Platform.

 

KETENTUAN PENGGALANGAN DANA

  1. Penggalang Dana dengan ini menyatakan adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum. Apabila Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat adalah anak maka wajib diwakilkan oleh Orang Tua atau wali.

  2. Sebelum membuat halaman kampanye, Penggalang Dana wajib melakukan registrasi akun dan mengisi data diri serta memberikan semua data yang valid untuk kebutuhan kurasi MITRA YATIM.

  3. Untuk keperluan registrasi akun, Pengguna diminta mengisi username, email pribadi aktif, dan password. Selanjutnya sistem elektronik akan melakukan verifikasi dan mengirimkan notifikasi melalui email.

  4. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna.

  5. Mengisi form data diri dan data penerima manfaat.

  6. Adapun informasi dan dokumen softcopy yang dibutuhkan MITRA YATIM saat Penggalang Dana saat melakukan registrasi, wajib melampirkan data Penerima Manfaat sebagai berikut:

  1. Individu

  1. KTP;

  2. NPWP (apabila ada);

  3. Nomor Rekening Penerima Manfat (harus sama dengan KTP);

  4. Akte Kelahiran/Kartu Keluarga (apabila Penerima Manfaat adalah anak);

  5. Rekam Medis (dibutuhkan apabila penggalangan dana adalah kategori kesehatan);

  6. Nomor Telpon atau seluler aktif;

  7. Foto diri sambil memegang KTP.

  1. Organisasi Badan Hukum (Yayasan atau NGO)

  1. Akta Pendirian Organisasi (berikut anggaran dasar perubahan apabila ada);

  2. SK Kemenkumham;

  3. NPWP Badan;

  4. KTP Penanggung Jawab;

  5. Nomor Rekening atas nama Badan;

  6. Tanda Daftar Yayasan;

  7. Surat Keterangan Domisili;

  8. Struktur Organisasi;

  9. Izin Khusus (apabila ada);

  10. Foto diri penanggung jawab sambil memegang KTP; dan

  11. Surat Kuasa (apabila penanggungjawab bukan ketua Yayasan/NGO)

  1. Apabila Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat adalah Komunitas/Paguyuban maka persyaratan dipersamakan dengan tipe perorangan karena bukan kategori badan hukum.

  1. Penggalang Dana yang mewakili Penerima Manfaat wajib menyertakan data dan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Kuasa yang ditandatangani antara Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana.

  2. KTP Penggalang Dana.

  3. Foto dan/atau video yang merekam proses berlangsungnya tandatangan Surat Kuasa antara Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana.

  1. Nomor rekening yang wajib terdaftar pada akun penggalangan dana adalah nomor rekening Penerima Manfaat. Apabila terjadi perubahan nomor rekening dari Penerima Manfaat kepada Rekening Bank bukan atas nama Penerima Manfaat, Penggalang Dana wajib menyertakan Surat Kuasa penggantian akun rekening melalui layanan costumer service dan tim assesor akan melakukan verifikasi atas penggantian rekening tersebut.

  2. Saat membuat halaman kampanye, Penggalang Dana wajib menyampaikan keterangan yang detail sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Tujuan dan rencana penggunaan dana;

  2. Minimal 3 Objek foto;

  3. Minimal 3 paragraf; dan

  4. 5W + 1H.

  1. Saat membuat halaman kampanye, Penggalang Dana wajib menjamin fakta dan kebenaran yang dapat dipertangungjawabkan atas semua data dan/atau konten baik tulisan, foto, dan video yang diunggah untuk dikampayekan kepada publik.

  2. Penggalang Dana dilarang membuat konten kampanye yang terindikasi:

  1. Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain;

  2. Menyebarkan spam termasuk konten-konten promosi dan marketing di luar isi dan materi yang diperbolehkan oleh MITRA YATIM;

  3. Mendukung kegiatan terorisme, menebar kebencian, kekerasan, pelecehan, bullying, diskriminasi, atau intoleransi berkaitan dengan SARA;

  4. Perdagangan manusia, ekploitasi manusia dan suap;

  5. Pornografi, konten dewasa dan mengandung unsur seksualitas;

  6. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat;

  7. Menggalang Dana untuk pinjaman atau pelunasan utang;

  8. Menggalang dana yang tidak memiliki muatan sosial dan kemanusiaan dengan pengertian untuk kesenangan pribadi semata;

  9. Bermuatan politik praktis; dan

  10. Bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.

  1. Penggalang Dana dilarang keras mencatumkan nomor Rekening pada halaman kampanye yang dapat dilihat oleh umum dan hanya boleh tercantum pada akun Penggalang Dana. MITRA YATIM berhak menurunkan dan menghapus deksripsi cerita apabila menemukan pencantuman nomor rekening dalam halaman kampanye Penggalangan Dana.

  2. Penggalang Dana bertanggung jawab penuh atas kesuksesan pengumpulan donasI dengan mempromosikan kampanye yang telah dibuat, penggunaan donasi, serta pelaporan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.

  3. MITRA YATIM memiliki kewenangan untuk menutup akun Pengguna baik sementara maupun permanen serta menunda akun apabila terindikasi adanya tindakan kecurangan dan penipuan, serta pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Mitra Yatim. Pengguna menyetujui bahwa Mitra Yatim berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan Penggalangan Dana.

 

KETENTUAN DONASI

  1. Donatur dalam memberikan dukungan sumbangan melalui prosedur sebagai berikut:

  1. Pilih Kampanye;

  2. Pilih nominal donasi;

  3. Pilih metode donasi; dan

  4. mengisi nama lengkap, email, dan deskripsi dukungan.

  1. Donatur berhak menyembunyikan identitas asli kepada publik sebagai anonim. Dalam hal ini nama dan alamat email Donatur tidak akan terlihat dan/atau timbul di halaman program yang bersangkutan, namun kami tetap dapat melihat nama dan alamat email donatur secara lengkap.

  2. Donatur bersedia apabila sewaktu-waktu dihubungi oleh MITRA YATIM walaupun tercatat sebagai anonim (anonymous donation) untuk keperluan tertentu.

  3. Donatur wajib mencermati segala informasi, ide, dan kampanye yang dibuat oleh Penggalang Dana.

  4. Tidak melakukan spam atau konten yang tidak diperkenankan dalam memberikan deskripsi dukungan.

  5. Donatur dilarang menggunakan uang yang berasal asal-usul yang tidak sah secara hukum sebagai donasi.

  6. Donatur memahami bahwa terdapat biaya administrasi yang dikenakan secara otomatis oleh Mitra Penunjang Pembayaran Donasi saat Donatur melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang tersedia pada platform MITRA YATIM sebagai berikut:

  1. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Gopay : 2 %

  2. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran QRIS : 0,7 %

  3. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Shopee-Pay (deeplink) : 1,5 %

  4. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Shopee-Pay (QRIS) : 0,7 %

  5. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Bank Transfer : Rp 4.400

  1. Donatur sepakat untuk tidak mempermasalahkan dan/atau menuntut secara hukum Pihak MITRA YATIM atas penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana.

  2. Donatur yang membuat donasi luar jaringan (offline donation) dengan cara mengalihkan Dana langsung kepada rekening Penggalang Dana dan bukan melalui platform, secara otomatis melepaskan dan membebaskan MITRA YATIM dari segala tanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialaminya sehubungan dengan donasi luar jaringan tersebut.

 

KETENTUAN PENCAIRAN

  1. Penggalang Dana dapat mengajukan pencairan donasi apabila:

  1. Periode kampanye penggalangan dana telah berakhir;

  2. Target donasi Penggalang Dana telah terpenuhi (namun Penggalang Dana berhak meneruskan proses penggalangan dana apabila periode belum berakhir); dan

  3. Sewaktu-waktu sesuai permintaan dari Penggalang Dana berdasarkan kebutuhan yang mendesak.

  1. MITRA YATIM akan melakukan verifikasi dan validasi ulang atas informasi dan data-data Penggalang Dana. Apabila MITRA YATIM menilai terdapat data yang kurang lengkap dan tidak akurat, maka MITRA YATIM berhak menunda atau menolak pencairan yang diajukan oleh Penggalang Dana sampai data dimaksud lengkap dan akurat.

  2. Jangka waktu pencairan dilakukan paling lambat 3 x 24 jam hari kerja dengan ketentuan data dan dokumen telah dinyatakan lengkap dan akurat.

  3. MITRA YATIM akan melakukan pencairan dana donasi setelah melakukan pemotongan sebesar biaya administrasi donasi yang sesuai dengan ketentuan yang dikenakan secara otomatis oleh Mitra Penunjang Pembayaran Donasi saat Donatur melakukan pembayaran.

  4. Dalam keadaan tertentu MITRA YATIM berhak meminta data dan dokumen tambahan lainnya, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai syarat Pencairan.

  5. Untuk menjaga akuntabilitas dan monitoring kepatuhan Penggalang Dana dalam mengumpulkan bukti penggunaan donasi dan dokumentasi penyaluran, maka pencairan hanya dapat dilakukan secara bertahap (termin). Namun dalam keadaan tertentu, MITRA YATIM dapat mencairkan keseluruhan donasi untuk kasus-kasus yang berdimensi darurat, penanganan cepat, dan/atau sesuai diskresi penuh dari MITRA YATIM.

  6. MITRA YATIM berhak menolak atau menunda pencairan termin selanjutnya apabila Penggalang Dana tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.

  7. Donasi dapat dialihkan sewaktu-sewaktu baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga (pihak keluarga, penerima manfaat lainnya, atau pihak yang berwenang) dengan melibatkan dan/atau tanpa kesepakatan antara Penggalang Dana, Donatur, dan MITRA YATIM, apabila ditemukan keadaan sebagai berikut:

  1. Penerima manfaat meninggal dunia;

  2. Atas permintaan Penerima Manfaat;

  3. Dana donasi yang terkumpul terbukti merupakan hasil dari kejahatan, pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan

  4. Kondisi tertentu lainnya yang menurut MITRA YATIM diperlukan pengalihan.

  1. Apabila donasi yang terkumpul melebihi target donasi yang dibutuhkan, maka kelebihan dana donasi tersebut tetap menjadi milik Penerima Manfaat. Namun kelebihan donasi tersebut dapat dialihkan kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam poin 8 di atas.

 

KETENTUAN PENYALURAN

  1. Penggalang Dana dapat meminta bantuan mitra penyalur MITRA YATIM agar proses distribusi bantuan berlangsung efektif, efisien, dan tepat sasaran kepada Penerima Manfaat yang berhak.

  2. Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat wajib menyalurkan dan menggunakan donasi yang berhasil terkumpul sesuai dengan rencana peruntukannya. Apabila donasi dipergunakan di luar rencana peruntukan, maka Penggalang Dana wajib meminta persetujuan dari MITRA YATIM.

 

PELAPORAN

  1. Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang transparan dan layak atas pelaksanaan penggalangan dana secara bertahap selama penyaluran berlangsung atau selambat-lambatnya laporan final disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyaluran selesai dilaksanakan kepada MITRA YATIM berupa:

  1. Bukti Penggunaan Donasi; dan

  2. Dokumentasi penyaluran donasi meliputi foto dan video.

  1. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud akan diunggah dalam fitur update aktivitas platform MITRA YATIM, serta sebagai bahan pelaporan berkala MITRA YATIM kepada Donatur dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

 

LAPORAN PENGADUAN

  1. Pengaduan yang diajukan oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform kepada Penyedia Platform dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir laporan pada halaman program dari Penggalang Dana yang bersangkutan.

  2. Dengan mengajukan Laporan dan Pengaduan, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform menyatakan sepakat dan bersedia untuk dipanggil sebagai saksi untuk dimintakan keterangannya dalam rangka pemeriksaan, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap ke Penyedia Platform, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan/atau pengadilan.

 

BIAYA-BIAYA

MITRA YATIM tidak mengenakan biaya platform pada setiap Penggalangan Dana. Namun, MITRAYATIM akan mengenakan biaya transaksi donasi yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang dikenakan secara otomatis oleh Mitra Penunjang Pembayaran Donasi saat Donatur melakukan pembayaran.

 

REFUND

MITRAYATIM tidak melakukan pengembalian uang donatur. Dalam hal keadaan memaksa, seperti;

  1. Program diberhentikan oleh MITRA YATIM baik dengan atau tanpa persetujuan Penggalang Dana sesuai dengan standar keamanan dan verifikasi MITRA YATIM; atau

  2. Permintaan Penggalang Dana dan atau Penerima Manfaat untuk menghentikan program dan penggalangan dana melalui situs MITRA YATIM;

 

Maka baik Penggalang Dana maupun Penerima Manfaat sepakat untuk mengalihkan donasi yang sudah terkumpul untuk disalurkan oleh MITRA YATIM ke program-program atau Penggalangan Dana lain sesuai diskresi penuh MITRA YATIM. 

 

KOLABORASI KHUSUS

  1. Pengguna dapat mengadakan kerjasama untuk program penggalangan dana tertentu yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) dan/atau Perjanjian Kerjasama terpisah sebagai additional underlying yang diimplementasikan sesuai diskresi penuh dari MITRA  YATIM.

  2. Bahwa kolaborasi khusus tersebut dapat berupa:

  1. CSR Perusahaan;

  2. Supporting sistem (Microsite & API);

  3. Mitra penyaluran; dan

  4. Kolaborasi lainnya sepanjang tidak diatur dalam Syarat dan ketentuan ini, serta tidak bertentang dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

  1. Pelaksanaan kolaborasi khusus ini tetap memperhatikan keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini.

 

PENGECUALIAN TANGGUNG JAWAB

  1. Pengguna memahami bahwa kami tidak menjamin kegiatan penggalangan dana melalui platform MITRA YATIM dapat terhindar dari tindakan kejahatan yang dapat merugikan Pengguna.

  2. Sepanjang diperkenankan hukum yang berlaku, Pengguna melepaskan MITRA YATIM setiap ada tuntutan hukum yang timbul apabila terjadi penyalahgunaan donasi berupa penggelapan dan penipuan, atau bentuk kejahatan lainnya sepanjang MITRA YATIM telah melaksanakan standar prosedur kurasi yang ketat, namun kejahatan tersebut tidak dapat dihindari oleh MITRA YATIM.

  3. MITRA YATIM tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi apabila donasi telah diberikan kepada Penggalang Dana dan atau Penerima Manfaat seperti pencurian, penggelapan atau tindakan apapun yang menyebabkan kehilangan Dana donasi.

  4. MITRA YATIM tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun atas penggalangan dana yang dilakukan pada situs kami.

 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Seluruh data, konten yang tersedia dalam platform MITRA YATIM termasuk namun tidak terbatas pada elemen teknologi, foto, video text, visual, dan suara dilindungi oleh Hukum Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”) dan dilarang menggunakan tanpa seizin MITRA YATIM untuk kepentingan pribadi, kolektif, maupun komersil.

 

PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME

MITRA YATIM tidak menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana yang patut diduga terkait dengan kejahatan dan/atau sebagai sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, oleh karenanya kami tunduk pada ketentuan:

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan

  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

 

BATASAN PENYIMPANAN DATA

Anda mengetahui bahwa situs memiliki batasan dalam penyediaan layanan kepada seluruh pengguna situs, termasuk batasan jangka waktu data atau konten lainnya yang disimpan oleh server MITRA YATIM atas nama Anda. Karena server kami memiliki kapasitas maksimal untuk menyimpan data seluruh pengguna, maka dari alasan tersebut, Anda setuju dan memahami bahwa kami berhak untuk mengakhiri akun atau Penggalangan Dana yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Sebelum melakukan hal tersebut kami akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda via email.

 

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MEAJURE)

Pengguna memahami dan mengerti bahwa Platform dapat berhenti beroperasi dikarenakan adanya keadaan memaksa yang berupa kejadian di luar kemampuan manusia dan/atau tidak dapat dihindarkan seperti adanya peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam dan non alam (wabah, pandemi), permogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang.

 

PENYELESAIAN SENGKETA DAN HUKUM YANG BERLAKU

  1. Syarat dan Ketentuan ini ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Apabila terdapat suatu perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna Platform sepakat untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.

  3. Sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan dan diputus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia di wilayah setempat.

 

PEMBAHARUAN

Syarat & Ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. MITRA YATIM menyarankan agar Anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan MITRA YATIM, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.

 

PENUTUP

Demikian ketentuan ini ditetapkan dan mengikat bagi Pengguna. Segala perubahan, modifikasi, dan pembaharuan yang akan disampaikan kepada Pengguna melalui jaringan komunikasi yang tersedia dalam platform MITRA YATIM